Monday 6 February 2006

0

Rokok Rp. 50 juta

  • Monday 6 February 2006
  • Mifka Weblog
  • Share
  • Tanggal 4 Februari kemarin, Pemda DKI Jakarta mulai memberlakukan rokok di ruang public. Bagi pecandu rokok yang senang mengepulkan asap rokok di tempat umum harus siap-siap menerima denda penjara paling lama 6 bulan dan duit Rp. 50.000.000,- Lakadalah! Denda yang menggetarkan para pecandu rokok di Jakarta.

    Masyarakat perokok angkat bicara. Persoalan mengenai batas-batas ruang public diajukan. Apakah ruang publik itu ruang tertutup (misalnya bis) atau ruang terbuka (misalnya taman)? Kalau pelanggaran merokok juga diberlakukan di ruang terbuka, siap-siaplah menerima protes dan masalah di hari kemudian.

    Persoalan merokok memang bisa bermasalah di ruang tertutup. Asap rokok yang mengganggu kenyamanan orang-bukan-perokok kerapkali terjadi di ruang tertutup (bis dan angkot, misalnya). Di ruang terbuka, asap rokok tak terlalu mengganggu kenyamanan. Kalau ada dalih polusi udara, knalpot justeru lebih banyak memuntahkan polusi. Aku pikir rumah tangga pun harus kena area pelarangan merokok. Betapa tidak, suami seenaknya mereka di hadapan anak-anak dan isteri. Bukan kah itu termasuk kekerasan dalam rumah tangga? Tapi kenapa?

    Memang, di ruang tertutup sudah ada ruangan khusus untuk merokok yang telah disediakan. Tapi tekhnisnya rumit. Kalau ruang terbuka dilarang, maka banyak perokok akan terjerat. Lalu bagaimana dengan pedagang asongan?

    Catatan Harian Senin, 06 Februari 2006 [11:45]

    0 Responses to “Rokok Rp. 50 juta”

    Post a Comment

    Subscribe